Kamis, 04 Mei 2023

CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023


CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar program Sehati melalui Ptsp.halal.go.id untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyatakan program Sehati di Ptsp.halal.go.id tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati Ptsp.halal.go.id akan dibuka sepanjang tahun 2023.

Pendaftaran program Sehati di Ptsp.halal.go.id dimulai 2 Januari 2023. Kementerian Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

 Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS

 Cara daftar Sehati di Ptsp.halal.go.id

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka adalah aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

 Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1.       produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.       proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.       memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.       memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5.       memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6.       memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.       produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8.       bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9.       tidak menggunakan bahan berbahaya;

10.   telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11.   jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12.   menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13.   proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14.   bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

 Cara membuat akun Sihalal untuk daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id

Sebelum daftar program Sehati di website Ptsp.halal.go.id, pelaku usaha harus membuat akun. Berikut cara membuat akun Sihalal di Ptsp.halal.go.id:

1.       Buka website Ptsp.halal.go.id

2.       Pilih "Create Account"

3.       Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia mulai dari status pendaftar yakni pelaku usaha, nama, email, dan password.

4.       Tekan "Send"

 Akun Sihalal sudah jadi, tinggal menunggu konfirmasi dari website Ptsp.halal.go.id.

Itulah cara membuat akun Sihalal dan cara daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id. Selamat mencoba.

 


Pentingnya Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Dokumen legalitas penting dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Umumnya, dokumen ini terdiri dari akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor Induk Berusaha. Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, tak luput harus memiliki surat izin usaha perdagangan.

 

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kalau perusahaan terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi melindungi usaha dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, dan lainnya. 

Mengingat pentingnya dokumen ini, maka mereka yang ingin membangun perusahaan wajib menyiapkan dokumen legalitasnya. Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam dokumen legalitas perusahaan ini? 

 

1.   Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta yang dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

Anggaran dasar dalam akta ini mengatur mengenai nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan kegiatan usaha, modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat direksi dan rapat dewan komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya.

 

2.   NPWP Badan Usaha

Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri harus memiliki NPWP agar terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh. Tidak hanya itu, ada beberapa fungsi NPWP badan usaha, di antaranya:

·         Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.

·         Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan.

·         Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengurus restitusi pajak karena kelebihan bayar pajak.

·         Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran. Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.

·         Menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS

 

3.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa, wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai salah satu dokumen legalitasnya. SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal, yaitu:

·         SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.

·         SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.

·         SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.

·         SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.


    4.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen legalitas lainnya yang diperlukan perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini merupakan surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. 

Karena berdasarkan domisili, maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung pada wilayahnya berada. Karena tiap wilayah memiliki syarat yang berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku sehingga pelaku usaha harus memperpanjangnya. Umumnya, SKDP untuk kantor bersama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari perjanjian sewa antara pemilik usaha dengan pemilik kantor. Sedangkan SKDP untuk virtual office hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

 



    5.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran. Awalnya, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun setelah terbit PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian. 

Lalu pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 26 huruf a, TDP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi jika pelaku usaha telah memiliki NIB melalui sistem OSS, secara otomatis juga telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.  


PENDAMPING PPH


Dokumen legalitas yang perlu dimiliki pelaku usaha saat membangun atau memulai perusahaan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk disimpan dan tidak boleh berpindah tangan dengan mudahnya karena ini merupakan identitas perusahaan. 

 


Sabtu, 28 Januari 2023

DOWNLOAD FORM DATA UNDANGAN

 FORM DATA PEMESANAN UNDANGAN PERNIKAHAN

 

A.   DATA PENGANTIN, AKAD NIKAH DAN RESEPSI / TASYAKURAN
1. Calon Mempelai Wanita   
    a. Nama Lengkap                                    :
    b. Nama Panggilan                                 :
    c. Nama Lengkap Ayah                          :
    d. Nama Lengkap Ibu                             :
    e. Alamat Orang Tua ( Ayah & Ibu )     :

2. Calon Mempelai Pria   
    a. Nama Lengkap                                    :
    b. Nama Panggilan                                 :
    c. Nama Lengkap Ayah                          :
    d. Nama Lengkap Ibu                             :
    e. Alamat Orang Tua ( Ayah & Ibu )     :

Baca Juga Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare di Tahun 2023


3. AKAD NIKAH   
    a. Hari                    :
    b. Tanggal            :
    c. Jam                    :

d. Tempat              :

4. RESEPSI / TASYAKURAN
    a. Hari                    :
    b. Tanggal            :
    c. Jam                    :

d. Tempat              :

5. TURUT MENGUNDANG (jika ada)   
    1.
    2.
    3.
    4.
    5. Dst


 Baca Juga Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android


B.   DATA MODEL UNDANGAN
1. Nama Model Undangan :
2. Model Undangan            :
3. Harga                                 :
4. Jumlah Pemesanan       :


 Baca Juga Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android


C.   DATA PEMESAN   
1. Nama Lengkap                :
2. Nama Panggilan             :
3. No. HP/WA                       :

Kirim Ke : 085878212383 / alinurhuda88@gmail.com



Download disini

Rabu, 04 Januari 2023

Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare di Tahun 2023

Tahun 2023, Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare


Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2023 kembali membuka kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pengajuan ini dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE" 

Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2022 kemarin, BPJPH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku  usaha mikro dan kecil dengan kuota mencapai tiga ratus ribuan sertifikat halal. Melanjutkan keberhasilan 2022, BPJPH kembali membuka kesempatan pada 2023 ini bagi pelaku usaha yang belum sempat mengajukan proses sertifikasi halal "dibuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android

Tujuan diselenggarakan sertifikasi halal gratis bagi produknya pelaku usaha mikro dan kecil, diantaranya memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya. Hal ini bagus sekali untuk pelaku usaha agar meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional.

Lihat cara membuat kopi rumahan ala barista coffee

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan sertifikasi halal namun masih mengalami kebingungan dengan prosesnya, bisa kami dampingi online melalui chat WhatsApp dengan klik link di sini.




Logo Halal Terbaru




Minggu, 25 Desember 2022

Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android

Salah satu syarat daftar UMKM adalah harus punya NIB.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB UMKM? Pastikan Anda membaca penjelasan berikut ini sampai habis!

 

Apa itu NIB UMKM?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu nomor identitas bagi Anda selaku pemilik usaha. Dengan memiliki NIB, maka bisnis Anda akan terdaftar sebagai UMKM yang resmi dan legal secara hukum. NIB diterbitkan langsung melalui sistem OSS atau Online Single Submission, sebuah sistem pendaftaran terintegrasi yang memungkinkan Anda mendaftarkan UMKM secara online.

 

Dengan memiliki NIB, maka otomatis UMKM Anda sudah resmi terdaftar. UMKM yang resmi terdaftar, bisa mendapatkan bantuan berupa BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seluruh pengusaha UMKM.

 

Selain itu, NIB juga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya segera daftarkan UMKM Anda. Cara membuat NIB UMKM kini bisa dilakukan online lewat HP, lho! Jadi, lebih praktis, deh.

 

Syarat Mengajukan NIB UMKM

Selanjutnya, Anda harus memenuhi terlebih dahulu. Adapun syarat membuat NIB UMKM secara online, adalah sebagai berikut:

 

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika tidak punya bisa di isi angka nol

Alamat email aktif

Nomor telepon aktif

Semua syarat tersebut harus lengkap semua, ya! Kalau tidak lengkap, maka Anda tidak bisa mendaftar hak akses OSS, yaitu salah satu proses yang harus Anda tempuh untuk bisa dapatkan NIB secara online.


Baca Juga Fungsi-fungsi Toolbox pada CorelDRAW

 

Cara Daftar Hak Akses OSS

Cara memulai bisnis online - Cara Mendapatkan Uang dari Internet - cara membuat NIB umkm

Bagaimana cara dapatkan hak akses OSS? Bila sudah memenuhi semua persyaratan untuk cara membuat NIB UMKM online, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

 

Di proses ini, Anda harus sudah memiliki hak akses OSS (Online Single Submission) untuk UMKM. Tanpa hak akses, Anda tak bisa mendapatkan NIB online. Cara daftarnya adalah sebagai berikut.

 

Kunjung situs web https://oss.go.id/.

Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil”.

Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang sudah disediakan. Ada dua pilihan, yaitu perseorangan dan badan usaha. Pilihlah yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda.

Selanjutnya, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, email, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.

Jika sudah, isi kode captcha, lalu klik “Daftar”.

Tunggu beberapa saat sampai sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Jika sudah, lakukan proses verifikasi dan aktivasi.

Verifikasi bisa Anda lakukan dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.

Jika sudah, maka artinya Anda sudah punya hak akses untuk masuk ke sistem OSS.


Lihat cara membuat kopi rumahan ala barista coffee


Cara Membuat NIB UMKM secara Online

Ketika hak akses OSS sudah beres, maka berikutnya lakukan proses pembuatan NIB. Pastikan lagi bahwa semua syarat daftar NIB UMKM online sudah ada di tangan Anda. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah seperti berikut ini.

 

Masuk ke laman https://oss.go.id/.

Ketikkan username dan password yang sudah Anda tetapkan sebelumnya.

Isi captcha, lalu klik tombol “Masuk”.

Klik menu “Perizinan Berusaha”.

Pilih “Permohonan Baru”.

Isi “Data Pelaku Usaha”.

Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai jenis usaha Anda. Pastikan tidak ada informasi yang salah ketik atau terlewat agar proses pendaftaran berhasil.

Baca kembali formulir yang sudah Anda isi lalu beri tanda centang pada kalimat  “Pernyataan Mandiri”.

Jangan lupa untuk mengecek kembali “Draf Perizinan Usaha” agar NIB benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Apabila semua proses tersebut berjalan lancar maka NIB UMKM Anda akan langsung diterbitkan

Begitulah cara membuat NIB UMKM secara online. Mendaftarkan usaha lewat online seperti ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan untuk membuatnya.

 Anda juga bisa lihat di Video berikut


Jumat, 23 Desember 2022

SYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE"

PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE" 

 


Alur sertifikasi self declare

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

 

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," Seperti Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

 

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.  "Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,".

 

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

 

1.       Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.       Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.       Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan  memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4.       Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5.       Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6.       Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.       Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8.       Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9.       Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10.   Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11.   Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12.   Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13.   Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14.   Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15.   Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16.   Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.


SEmoga Bermanfaat


        Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR

        Pendamping ALI NUR HUDA, S.H.I.

 
   




Belanja